Aborsi Menurut Etika Umum dan Etika Kristen







SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS MEDAN






  

ABORSI MENURUT ETIKA KRISTEN


Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi Sebagian Dari Syarat-Syarat
Dalam Menempuh Mata Kuliah
Etika Umum dan Etika Kristen


DOSEN PENGAMPU:
Muryani Surbakti, M.Th


Disusun Oleh:
Suhandri Simanullang
16.01.0011



MEDAN
2017


DAFTAR ISI
Daftar Isi................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 1
A.   Latar Belakang Masalah....................................................... 1
B.   Rumusan Masalah................................................................ 1
C.   Tujuan Penulisan................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................... 2
A.   Pengertian Aborsi.................................................................. 2
B.   Macam-Macam Aborsi.......................................................... 3
C.   Aborsi Menurut Etika Barat dan Timur............................... 5
D.   Aborsi Menurut Etika Kristen............................................... 6
BAB III KESIMPULAN........................................................................... 7
BAB IV PENUTUP................................................................................. 7
Daftar Pustaka........................................................................ 8










BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Aborsi telah dilakukan oleh sangat banyak orang, bagaimana pandangan kita mengenai hal ini? Ada kelompok yang melegalkan tindakan ini, dan ada juga yang tidak tergantung dari sejauh mana kita memiliki respon dari pada nilai hidup dan etika sejauh itu pula kita menyikapi tindakan Aborsi. Aborsi juga menjadi perdebatan di berbagai kalangan, sejak dulu hingga sekarang. Ada yang setuju tindakan aborsi dan ada yang benar-benar menolak aborsi, termasuk juga ragu-ragu. Salah satu pertanyaan mendasar tentang aborsi ialah mengenai “dosa dan hukuman”. Kemudian, pertanyaan tersebut berkembang dengan mengikutsertakan hak asasi manusia (HAM).

B.   Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pelajaran dan juga pengertian mengenai aborsi  serta jenis-jenisnya, lepas dari itu penulis akan membahas mengenai pandangan etika mengenai aborsi.

C.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian aborsi
2.    Bagaimana aborsi dilakukan
3.    Apa jenis-jenis aborsi
4.    Bagaimana pandangan Barat mengenai aborsi
5.    Bagaimana padangan Timur mengenai aborsi









BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Aborsi
          Aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim (viable). Dalam kondisi yang tidak direncanakan tersebut, orang melakukan aborsi baik melalui bantuan orang lain seperti dokter, dukun bayi, dukun pijat, dan sebagainya maupun dilakukan sendiri dengan cara meminum obat-obatan atau ramuan tradisional (seperti galian peluntur, ramuan nanas muda, lada, dan sebagainya).[1]
Dalam arti harfiyah ialah menghetikan kehamilan sebelum cukup atau masak. disini dipakai dalam arti kata menghentikan kehamilan atau dengan perkataan lain yaitu menggugurkan kandungan.
          Tindakan penghentian kehamilan tersebut dapat dikatakan juga sebagai aborsi tidak aman (unsafe abortion) karena dilakukan tidak sesuai dengan standar kesehatan medis.[2] Kondisi ini banyak terjadi di negara negara berkembang dimana terdapat hukum pembatasan aborsi yang ketat (Indonesia salah satunya). Dalam dunia medis kedokteran, aborsi juga bermakna pengguguran kandungan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Pengguguran kandungan dalam ilmu kedokteran dikenal juga dengan istilah induced abortion atau procured abortion. Para peneliti memperkirakan bahwa setiap tahunnya, terjadi sekitar 2 juta aborsi yang diinduksi di Indonesia dan di Asia Tenggara. Kematian akibat aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) menyumbang 14-16% dari semua kematian maternal. Sebuah penelitian tahun 2000 yang diangap cukup representative, memperkirakan kejadianaborsi yaitu 37 aborsi per 1000 perempuan usia subur 15-49 tahun. Angka ini lebih tinggi daripada estimasi negara-negara Asia yaitu 29 aborsi per 1000 perempuan usia subur 15-49 tahun dan sekitar 760.000 (17%) dari kelahiran yang terjadi adalah kelahiran yang tidak diinginkan atau direncanakan.[3]
B.   Macam-macam Aborsi
Menurut cara terjadinya maka secara medis dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Abortus Provocatus
Abortus ini terjadi karena rekayasa dan upaya manusia untuk menghentikan kehamilan yang tidak dikehendaki oleh siibu karena sebab-sebab tertentu.
1. Non Medis: Minum jamu, dipijat kandungannya, makan nanas muda, melakukan olahraga berat, melompat-lompat dari tempat yang tinggi.
2. Medis   : Obat-obatan Hormonal, menstrual regulation, curettage
Menurut ada tidaknya indikasi kedokteran untuk melakukan abortus maka dibedakan:
b. Abortus Provocatus therapeuticus
Aborus Provocaus ini dilakukan dengan adanya indikasi-indikasi:
           1) Untuk menyelamatkan jiwa si ibu, 2) Untuk janin yang mengalami cacat bawaan karena kelainan genetic, 3) Cacat dalam kandungan karena penyakit infeksi
      c. Abortus Provocarus Criminal
           Abortus yang dilakukan tanpa indikasi yang jelas dan biasanya dilakukan secara ilegal sehingga banyak menimbulkan kompilasi pasca abortus. Ini biasanya dikerjakan secara non medis seperti dipijat, minum jamu dan lain-lain dan biasanya abortus tidak komplit sehingga mereka harus ke dokter lagi untuk mengeluarkan sisa-sisa abortus tersebut agar tidak kehabisan darah atau infeksi yang berakibat fatal.
Sedangkan tindakan medis untuk melakukan abortus provocatus berupa:
1)    Obat-obatan Hormonal,
Obat-obatan hormonal dengan cara meningkatkan kadar hormon tentu dan kemudian itu distop karena reaksi penurunan kadar hormon yang mendadak akan menyebabkan pendarahan rahim sehingga bakal janin tersebut ikut keluar sehingga mengakibatkan keguguran.
2)    Menstrual Regulation
Penggunaan menstrual regulation ini paling efektif pada usia kehamilan kurang dari 8 minggu karena placeneta belum berbentuk dan masih berupa gastrula yang berupa gumpalan darah sehingga mudah dihisap keluar.[4]
3)    Curettage
Curettage ini bisa dikerjakan pada segala usia kehamilan asalkan lubang leher rahim terbuka cukup lebar tetapi resikonya paling besar karena kalau terlatih maka akan menyebabkan pendarahan yang hebat dan onfeksi yang sering menyebabkan kematian bagi si ibu.[5]
c. Abortus Spontaneous
           Abortus ini terjadi tidak disengaja dan tidak direkayasa manusia biasanya terjadi spontan pada masa ibu hamil muda (kurang dari 16 minggu kehamilan) yaitu sebelum terbentuk placenta. tetapi juga bisa terjadi pada usia kehamilan yang lebih tua sehingga yang keluar sudah berupa janin dan placenta.
           Sebab-sebab terjadinya abortus spontaneous yakni: Rahim yang lemah, kualitas zygote yang lemah, penyakit-penyakit keturunan, kelainan-kelainan genetic, ibu merokok, ibu terlalu lemah, kandungan terbentur, misal kecelakaan lalu lintas.
C.   Aborsi Menurut Etika Barat dan Timur
a.  Etika Barat
          Masyarakat barat memandang aborsi sebagai hak individual,. Pendukung tindakan aborsi umumnya melihat aborsi sebagai hak reproduksi wanita. Menggugurkan atau tidak menggugurkan kandungan pada hakikatnya merupakan hak individu setiap perempuan. Pemahaman aliran feminis jurisprudence melihat bahwa dunia tercipta dalam konsep kekuasaan laki-laki. Menurut aliran ini kedudukan laki-laki dan perempuan berada dalam keadaan yang seimbang (equal) baik dalam bidang sosial, politik, serta ekonomi (Nancy, 2006). Pendekatan feminist legal theory adalah pendekatan yang cukup umum didengar berkaitan dengan hak reproduksi perempuan.
b.    Etika Timur
          Dalam konteks masyarakat timur yang mengacu pada nilai-nilai dan tatanan ketimuran menggangap bahwa manusia adalah bagian dari manusia yang lain yang tidak terpisahkan sehingga membentuk sebuah masyarakat komunal. Masyarakat timur melihat aborsi sebagai tindakan yang bertentangan dengan standar normatif yang berlaku dalam budaya masyarakat timur. Dalam konteks ini masuk semua nilai tataran yang hidup budaya sekelompok masyarakat. Aborsi merupakan kehendak yang dengan sengaja menggugurkan bayi yang berada dalam kandungan seorang perempuan karena alasan tertentu. Mengapa muncul tindakan aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan. Tindakan membunuh adalah tindakan yang tidak etis secara moral, bersinggungan dengan tatanan nilai ketuhanan maupun budaya (ideologis). Ketika tindakan menghilangkan nyawa dilakukan, maka terdapat alasan-alasan etis yang dapat diajukan.
D.   Aborsi Menurut Etika Kristen
           Alkitab tidak secara langsung membicarakan aborsi, namun prinsip Alkitab secara jelas menyatakan tentang kekudusan hidup manusia, yaitu bahwa manusia itu diciptakan segambar dan secitra dengan Tuhan, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan (Kejadian 1:26-27) dan tujuannya ialah supaya manusia memuliakan Tuhan dalam kehidupannya (The sanctity of life). Tuhan yang membentuk manusia sejak dalam kandungan ibunya dan menetapkan tujuan penciptaan manusia (Ayub 10:8-12; Mazmur 139:13-16; Yeremia 1:5). Dengan demikian, janin dalam kandungan ibu adalah selalu manusia dan bernyawa (Kejadian 25:21-22; Lukas 1:41-44). Terkait dengan aborsi, upaya pengguguran kandungan itu sama saja dengan membunuh. Alkitab secara jelas menuliskan perintah jangan membunuh (Keluaran 20:13; Matius19:18). Hukuman pengguguran kandungan sama saja dengan hukuman orang yang membunuh manusia yang telah lahir dan sangat serius (Keluaran 21:22-25).


BAB III
KESIMPULAN
          Pada dasarnya tindakan aborsi secara sengaja merupakan tindakan pembunuhan, karena janin juga bakal hidup seperti manusia pada umumnya. Sekalipun filsafat barat lebih mengedepankan hak individualisme dari wanita, akan tetapi untuk ukuran etika mengenai hal yang baik tindakan aborsi yang disengaja diukur kepada hal yang salah. Kecuali jika janin dalam kandungan sudah tidak bernyawa lagi, mungkin karena alasan keselamatan dan ketidaksengajaan. Hikmat yang dapat diambil dari penjelasan-penjelasan diatas yaitu, kita sebagai orang yang mengenal etika dan nilai-nilai Alkitabiah baiklah kita tidak melakukan hubungan seks diluar pernikahan yang resmi, karena pada akhirnya rencana aborsi menjadi salah satu tindakan untuk menutup dosa.










BAB IV
Daftar Pustaka
Anshor. Maria U. Abdullah Ghalib. 2004. Fiqih Aborsi : Review Kitab
          Klasik dan Kontemporer. Jakarta : Yayasan Mitra Inti. Fatayat NU.
          dan The Ford Foundation

Grimes. David A.. dkk. 2006. Unsafe abortion: The preventable pandemic.
          Lancet 2006; 368 : 1908- 1919

Utomo B. dkk. dalam Sedgh G dan Ball H. 2008. Abortion in Indonesia : In
          Brief. New York: Guttmacher Institute

Sahetapi. The Criminologi Aspect of Authanasia According to the Present
          Indonesia Penal Code Dalam Majalah Pembinaan Hukum Nasional
          Code. .Jakarta: Bina Cipta. 1976

Ratna Suprapti. Kode etik Kedokteran Indonesia. .Jakarta: Fakultas
          Kedokteran Universitas Indonesia. 1994





[1] Anshor, Maria U, Abdullah Ghalib. 2004. Fiqih Aborsi : Review Kitab Klasik dan Kontemporer. Jakarta : Yayasan Mitra Inti, Fatayat NU, dan The Ford Foundation.
[2] Grimes, David A., dkk. 2006. Unsafe abortion: The preventable pandemic. Lancet 2006; 368 : 1908- 1919. [online] diunduh pada 17 Mei 2010.
[3] Utomo B, dkk. dalam Sedgh G dan Ball H. 2008. Abortion in Indonesia : In Brief. New York: Guttmacher Institute, No.2. (Lembar Fakta).
[4] Sahetapi, The Criminologi Aspect of Authanasia According to the Present Indonesia Penal Code Dalam Majalah Pembinaan Hukum Nasional Code, (Jakarta: Bina Cipta, 1976), hal. 176
[5] Ratna Suprapti, Kode etik Kedokteran Indonesia, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994), hal67

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama