SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS
MEDAN
ABORSI MENURUT ETIKA
KRISTEN
Makalah
Ditulis Untuk Memenuhi
Sebagian Dari Syarat-Syarat
Dalam Menempuh Mata
Kuliah
Etika Umum dan Etika
Kristen
DOSEN PENGAMPU:
Muryani Surbakti, M.Th
Disusun Oleh:
Suhandri Simanullang
16.01.0011
MEDAN
2017
DAFTAR
ISI
Daftar
Isi................................................................................................... i
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah....................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................ 1
C. Tujuan
Penulisan................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................... 2
A. Pengertian
Aborsi.................................................................. 2
B. Macam-Macam
Aborsi.......................................................... 3
C. Aborsi
Menurut Etika Barat dan Timur............................... 5
D. Aborsi
Menurut Etika Kristen............................................... 6
BAB
III KESIMPULAN........................................................................... 7
BAB
IV PENUTUP................................................................................. 7
Daftar
Pustaka........................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Aborsi
telah dilakukan oleh sangat banyak orang, bagaimana pandangan kita mengenai hal
ini? Ada kelompok yang melegalkan tindakan ini, dan ada juga yang tidak
tergantung dari sejauh mana kita memiliki respon dari pada nilai hidup dan
etika sejauh itu pula kita menyikapi tindakan Aborsi. Aborsi juga menjadi
perdebatan di berbagai kalangan, sejak dulu hingga sekarang. Ada yang setuju
tindakan aborsi dan ada yang benar-benar menolak aborsi, termasuk juga
ragu-ragu. Salah satu pertanyaan mendasar tentang aborsi ialah mengenai “dosa
dan hukuman”. Kemudian, pertanyaan tersebut berkembang dengan mengikutsertakan
hak asasi manusia (HAM).
B. Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk
memberikan pelajaran dan juga pengertian mengenai aborsi serta jenis-jenisnya, lepas dari itu penulis
akan membahas mengenai pandangan etika mengenai aborsi.
C. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian aborsi
2. Bagaimana
aborsi dilakukan
3. Apa
jenis-jenis aborsi
4. Bagaimana
pandangan Barat mengenai aborsi
5. Bagaimana
padangan Timur mengenai aborsi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aborsi
Aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum
janin dapat hidup di luar rahim (viable). Dalam kondisi yang tidak direncanakan
tersebut, orang melakukan aborsi baik melalui bantuan orang lain seperti
dokter, dukun bayi, dukun pijat, dan sebagainya maupun dilakukan sendiri dengan
cara meminum obat-obatan atau ramuan tradisional (seperti galian peluntur,
ramuan nanas muda, lada, dan sebagainya).[1]
Dalam
arti harfiyah ialah menghetikan kehamilan sebelum cukup atau masak. disini
dipakai dalam arti kata menghentikan kehamilan atau dengan perkataan lain yaitu
menggugurkan kandungan.
Tindakan penghentian kehamilan
tersebut dapat dikatakan juga sebagai aborsi tidak aman (unsafe abortion)
karena dilakukan tidak sesuai dengan standar kesehatan medis.[2] Kondisi
ini banyak terjadi di negara negara berkembang dimana terdapat hukum pembatasan
aborsi yang ketat (Indonesia salah satunya). Dalam dunia medis kedokteran,
aborsi juga bermakna pengguguran kandungan sebelum usia kehamilan 20 minggu
yang mengakibatkan kematian janin. Pengguguran kandungan dalam ilmu kedokteran
dikenal juga dengan istilah induced abortion atau procured abortion. Para
peneliti memperkirakan bahwa setiap tahunnya, terjadi sekitar 2 juta aborsi
yang diinduksi di Indonesia dan di Asia Tenggara. Kematian akibat aborsi yang
tidak aman (unsafe abortion) menyumbang 14-16% dari semua kematian maternal.
Sebuah penelitian tahun 2000 yang diangap cukup representative, memperkirakan
kejadianaborsi yaitu 37 aborsi per 1000 perempuan usia subur 15-49 tahun. Angka
ini lebih tinggi daripada estimasi negara-negara Asia yaitu 29 aborsi per 1000
perempuan usia subur 15-49 tahun dan sekitar 760.000 (17%) dari kelahiran yang
terjadi adalah kelahiran yang tidak diinginkan atau direncanakan.[3]
B. Macam-macam
Aborsi
Menurut
cara terjadinya maka secara medis dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Abortus Provocatus
Abortus ini terjadi karena rekayasa dan upaya
manusia untuk menghentikan kehamilan yang tidak dikehendaki oleh siibu karena
sebab-sebab tertentu.
1. Non Medis: Minum jamu, dipijat kandungannya,
makan nanas muda, melakukan olahraga berat, melompat-lompat dari tempat yang
tinggi.
2. Medis :
Obat-obatan Hormonal, menstrual regulation, curettage
Menurut ada tidaknya indikasi kedokteran untuk
melakukan abortus maka dibedakan:
b. Abortus Provocatus therapeuticus
Aborus Provocaus ini dilakukan dengan adanya
indikasi-indikasi:
1)
Untuk menyelamatkan jiwa si ibu, 2) Untuk janin yang mengalami cacat bawaan
karena kelainan genetic, 3) Cacat dalam kandungan karena penyakit infeksi
c. Abortus Provocarus Criminal
Abortus
yang dilakukan tanpa indikasi yang jelas dan biasanya dilakukan secara ilegal
sehingga banyak menimbulkan kompilasi pasca abortus. Ini biasanya dikerjakan
secara non medis seperti dipijat, minum jamu dan lain-lain dan biasanya abortus
tidak komplit sehingga mereka harus ke dokter lagi untuk mengeluarkan sisa-sisa
abortus tersebut agar tidak kehabisan darah atau infeksi yang berakibat fatal.
Sedangkan tindakan medis untuk melakukan
abortus provocatus berupa:
1) Obat-obatan
Hormonal,
Obat-obatan hormonal dengan cara meningkatkan
kadar hormon tentu dan kemudian itu distop karena reaksi penurunan kadar hormon
yang mendadak akan menyebabkan pendarahan rahim sehingga bakal janin tersebut
ikut keluar sehingga mengakibatkan keguguran.
2) Menstrual
Regulation
Penggunaan menstrual regulation ini paling
efektif pada usia kehamilan kurang dari 8 minggu karena placeneta belum berbentuk
dan masih berupa gastrula yang berupa gumpalan darah sehingga mudah dihisap
keluar.[4]
3) Curettage
Curettage ini bisa dikerjakan pada segala usia
kehamilan asalkan lubang leher rahim terbuka cukup lebar tetapi resikonya
paling besar karena kalau terlatih maka akan menyebabkan pendarahan yang hebat
dan onfeksi yang sering menyebabkan kematian bagi si ibu.[5]
c. Abortus Spontaneous
Abortus
ini terjadi tidak disengaja dan tidak direkayasa manusia biasanya terjadi
spontan pada masa ibu hamil muda (kurang dari 16 minggu kehamilan) yaitu
sebelum terbentuk placenta. tetapi juga bisa terjadi pada usia kehamilan yang
lebih tua sehingga yang keluar sudah berupa janin dan placenta.
Sebab-sebab
terjadinya abortus spontaneous yakni: Rahim yang lemah, kualitas zygote yang
lemah, penyakit-penyakit keturunan, kelainan-kelainan genetic, ibu merokok, ibu
terlalu lemah, kandungan terbentur, misal kecelakaan lalu lintas.
C. Aborsi
Menurut Etika Barat dan Timur
a. Etika
Barat
Masyarakat barat memandang aborsi
sebagai hak individual,. Pendukung tindakan aborsi umumnya melihat aborsi
sebagai hak reproduksi wanita. Menggugurkan atau tidak menggugurkan kandungan
pada hakikatnya merupakan hak individu setiap perempuan. Pemahaman aliran
feminis jurisprudence melihat bahwa dunia tercipta dalam konsep kekuasaan laki-laki.
Menurut aliran ini kedudukan laki-laki dan perempuan berada dalam keadaan yang
seimbang (equal) baik dalam bidang sosial, politik, serta ekonomi (Nancy,
2006). Pendekatan feminist legal theory adalah pendekatan yang cukup umum
didengar berkaitan dengan hak reproduksi perempuan.
b. Etika
Timur
Dalam konteks masyarakat timur yang
mengacu pada nilai-nilai dan tatanan ketimuran menggangap bahwa manusia adalah
bagian dari manusia yang lain yang tidak terpisahkan sehingga membentuk sebuah
masyarakat komunal. Masyarakat timur melihat aborsi sebagai tindakan yang
bertentangan dengan standar normatif yang berlaku dalam budaya masyarakat timur.
Dalam konteks ini masuk semua nilai tataran yang hidup budaya sekelompok
masyarakat. Aborsi merupakan kehendak yang dengan sengaja menggugurkan bayi
yang berada dalam kandungan seorang perempuan karena alasan tertentu. Mengapa
muncul tindakan aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan.
Tindakan membunuh adalah tindakan yang tidak etis secara moral, bersinggungan
dengan tatanan nilai ketuhanan maupun budaya (ideologis). Ketika tindakan
menghilangkan nyawa dilakukan, maka terdapat alasan-alasan etis yang dapat
diajukan.
D. Aborsi
Menurut Etika Kristen
Alkitab
tidak secara langsung membicarakan aborsi, namun prinsip Alkitab secara jelas
menyatakan tentang kekudusan hidup manusia, yaitu bahwa manusia itu diciptakan
segambar dan secitra dengan Tuhan, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan
(Kejadian 1:26-27) dan tujuannya ialah supaya manusia memuliakan Tuhan dalam
kehidupannya (The sanctity of life). Tuhan yang membentuk manusia sejak dalam
kandungan ibunya dan menetapkan tujuan penciptaan manusia (Ayub 10:8-12; Mazmur
139:13-16; Yeremia 1:5). Dengan demikian, janin dalam kandungan ibu adalah
selalu manusia dan bernyawa (Kejadian 25:21-22; Lukas 1:41-44). Terkait dengan
aborsi, upaya pengguguran kandungan itu sama saja dengan membunuh. Alkitab
secara jelas menuliskan perintah jangan membunuh (Keluaran 20:13; Matius19:18).
Hukuman pengguguran kandungan sama saja dengan hukuman orang yang membunuh
manusia yang telah lahir dan sangat serius (Keluaran 21:22-25).
BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya tindakan aborsi secara
sengaja merupakan tindakan pembunuhan, karena janin juga bakal hidup seperti
manusia pada umumnya. Sekalipun filsafat barat lebih mengedepankan hak
individualisme dari wanita, akan tetapi untuk ukuran etika mengenai hal yang
baik tindakan aborsi yang disengaja diukur kepada hal yang salah. Kecuali jika
janin dalam kandungan sudah tidak bernyawa lagi, mungkin karena alasan
keselamatan dan ketidaksengajaan. Hikmat yang dapat diambil dari
penjelasan-penjelasan diatas yaitu, kita sebagai orang yang mengenal etika dan
nilai-nilai Alkitabiah baiklah kita tidak melakukan hubungan seks diluar
pernikahan yang resmi, karena pada akhirnya rencana aborsi menjadi salah satu
tindakan untuk menutup dosa.
BAB IV
Daftar Pustaka
Anshor. Maria U. Abdullah Ghalib. 2004. Fiqih
Aborsi : Review Kitab
Klasik dan Kontemporer.
Jakarta : Yayasan Mitra Inti. Fatayat NU.
dan
The Ford Foundation
Grimes. David A.. dkk. 2006. Unsafe abortion: The preventable pandemic.
Lancet
2006; 368 : 1908- 1919
Utomo B. dkk. dalam Sedgh G dan Ball H. 2008. Abortion in Indonesia : In
Brief. New
York: Guttmacher Institute
Sahetapi. The
Criminologi Aspect of Authanasia According to the Present
Indonesia Penal Code Dalam Majalah
Pembinaan Hukum Nasional
Code. .Jakarta:
Bina Cipta. 1976
Ratna Suprapti. Kode etik Kedokteran Indonesia. .Jakarta: Fakultas
Kedokteran
Universitas Indonesia. 1994
[1] Anshor, Maria
U, Abdullah Ghalib. 2004. Fiqih Aborsi :
Review Kitab Klasik dan Kontemporer. Jakarta : Yayasan Mitra Inti, Fatayat
NU, dan The Ford Foundation.
[2] Grimes, David
A., dkk. 2006. Unsafe abortion: The
preventable pandemic. Lancet 2006; 368 : 1908- 1919. [online] diunduh pada
17 Mei 2010.
[3] Utomo B, dkk.
dalam Sedgh G dan Ball H. 2008. Abortion
in Indonesia : In Brief. New York: Guttmacher Institute, No.2. (Lembar
Fakta).
[4] Sahetapi, The Criminologi Aspect of Authanasia
According to the Present Indonesia Penal Code Dalam Majalah Pembinaan Hukum
Nasional Code, (Jakarta: Bina Cipta, 1976), hal. 176
[5] Ratna
Suprapti, Kode etik Kedokteran Indonesia,
(Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994), hal67
Posting Komentar